STNK


Cari Tahu Informasi Status Motor Lewat STNK

 Banyak informasi penting di STNK
STNK alias Surat Tanda Nomor Kendaraan selalu ditunggu jika beli motor. Tapi, saat STNK dipegang, cuma sebentar dilihat. Asal namanya benar, alamat klop, tanggal berlaku OK, langsung masuk dompet. Nggak diliat sampe sadar pajaknya udah berakhir.

Coba tau gak, apa informasi di STNK? Nih, Aiptu Napitulu, dari bagian Perpanjangan STNK di Polda Metro Jaya berbagi info. "Informasi utama, di sudut kanan ada kantor Samsat yang mengeluarkannya. Di bawahnya, pejabat berwenang yang mengesahkan," bukanya.

Uniknya, kolom warna, meski motor kelir kombinasi, STNK cuma cantumin 1 kelir. "Warna dominan saja," jelas Napitupulu. Kalo ditulis semua, kolom abis!

Warna TNKB, artinya bukan warna tangki bensin! Itu Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Karena motor pribadi, warna plat nomor dicantumkan Hitam. "Kalau milik instansi pemerintah, diisi Merah. Di motor, tidak ada kuning atau putih. Kuning buat kendaraan umum roda empat," jelas Napitupulu lagi.

Ada kolom isi singkatan BBNKB, PKB dan SWDJKLLJ. BBN, Bea Balik Nama. Kadang ada nilainya, kadang tidak. "Diisi kalau kendaraan pindah kepemilikan dan ganti nama," papar Aiptu Napitupulu.

PKB artinya Pajak Kendaraan Bermotor. Nilainya sesuai tahun pembuatan motor. Bisa berbeda, tergantung bulan. “Dihitung dari harga jual menurut tabel di Pemda/Polda," urai pria berbadan tinggi, langsing dan berkumis itu.

Paling ribet SWDKLLJ. Artinya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Ini uang asuransi. Jadi, jangan ragu meminta pertanggungan pada asuransi Jasa Raharja. "Kalau untuk motor, sekarang asuransinya Rp 35.000," sebut Aiptu ganteng berkulit putih itu lagi.

Silakan masukin STNK ke dompet dan jangan telat bayar pajak ya!

Comments

Popular Posts